Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jika imam batal dan mundur untuk berwudhu, yang berhak

Jika imam batal dan mundur untuk berwudhu ,yang berhak mengganti kan nya adalah makmum yang berada ....

PEMBAHASAN:

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “Jika imam tidak meminta salah seorang makmum untuk menggantikannya, maka makmum yang ada di belakang imam maju untuk menggantikannya dan menyempurnakan shalat bersama para makmum yang lain.

JAWABAN: dibelakang imam