Jika imam batal dan mundur untuk berwudhu, yang berhak
Jika imam batal dan mundur untuk berwudhu ,yang berhak mengganti kan nya adalah makmum yang berada ....
PEMBAHASAN:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “Jika imam tidak meminta salah seorang makmum untuk menggantikannya, maka makmum yang ada di belakang imam maju untuk menggantikannya dan menyempurnakan shalat bersama para makmum yang lain.
JAWABAN: dibelakang imam